KompasReal.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengambil alih pembayaran gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri mulai tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi sistem pembayaran pensiun nasional yang bertujuan mewujudkan sistem yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa Kemenkeu sedang menyiapkan sistem agar pembayaran pensiun dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.
”Tujuannya adalah untuk memperkuat kontrol dan mempercepat proses pencairan bagi para pensiunan,” ujar Astera dalam keterangan resminya.
Dampak Positif Kebijakan:
Rencana pengambilalihan ini diharapkan membawa sejumlah dampak positif, di antaranya:
- Transparansi Lebih Baik: Seluruh transaksi akan berada dalam sistem keuangan negara.
- Proses Cepat: Pembayaran diprediksi akan lebih cepat, mengatasi keterlambatan pencairan di beberapa daerah.
- Penyederhanaan Birokrasi: Alur pembayaran tidak lagi harus melewati beberapa lembaga pengelola seperti PT Taspen atau Asabri.
Perubahan Peran Taspen dan Asabri
Kebijakan ini akan mengubah peran lembaga pengelola sebelumnya, yaitu Taspen dan Asabri. Kedua lembaga ini tidak lagi menjadi pengelola utama pembayaran pensiun, melainkan akan fokus pada layanan Tabungan Hari Tua (THT) dan pengelolaan investasi dana pensiun.
Sinyal Penting bagi ASN Aktif
Bagi ASN aktif, kebijakan ini merupakan sinyal bahwa sistem keuangan mereka akan terintegrasi langsung dengan sistem penggajian nasional yang lebih modern. Data kepegawaian, gaji, dan pensiun nantinya akan dikonsolidasikan dalam satu basis data terpadu di bawah Kemenkeu, sejalan dengan visi reformasi birokrasi menuju sistem single payroll (gaji tunggal).
Pengambilalihan ini juga muncul di tengah kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan hingga 12 persen pada tahun 2025, yang diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Dengan sistem baru Kemenkeu, pencairan rapel dan kenaikan gaji pensiunan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan merata di seluruh Indonesia.
Langkah Kemenkeu ini menjadi fondasi awal penting untuk mewujudkan sistem keuangan ASN yang lebih transparan dan efisien, serta memastikan setiap pensiunan menerima haknya secara tepat waktu tanpa kendala administrasi. (KR/rk)