Komisi III DPR Siap Membahas RUU Perampasan Aset

Redaksi

KompasReal.com, Jakarta – ‎Komisi III DPR komisisiap untuk mulai membahas RUU Perampasan Aset yang telah diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025  di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

‎Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil berkata akan mengikuti keputusan Baleg DPR.

‎Dia memastikan pimpinan dan anggota Komisi III DPR tidak akan menyetujuinya.

‎“Tentu kalau itu sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu,” di kompleks parlemen, Rabu (10/9/2025).

‎Nasir mengatakan penundaan itu tidak akan mempermasalahkan hal itu, kendati saat ini Komisi III juga tengah membahas revisi KUHAP.

‎Menurutnya, RUU kedua itu bisa berjalan bersamaan atau justru RUU Perampasan Aset bisa didahulukan jika dirasa mendesak.

‎”Itu teknis [pembahasan]. Bisa paralel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan atau perampasan aset,” kata Nasir.

‎Namun pembentuk undang-undang PKS itu enggan bicara lebih jauh soal substansi RUU tersebut.

Dia menilai saat ini yang lebih penting adalah memerintahkan semua fraksi untuk mulai membahasnya.

‎“Soal substansi itu macam-macam pendapatnya. Karena macam-macam pendapatnya, saya pribadi lebih fokus kita tindak lanjuti terlebih dahulu apa yang diharapkan Presiden,” kata Nasir.

‎Sementara itu, usai diusulkan masuk Prolegnas Prioritas, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan RUU Perampasan Aset siap dibawa ke Paripurna pengesahan evaluasi Prolegnas pada pekan depan.

Dia bilang evaluasi Prolegnas Prioritas 2025 akan bersamaan dengan pengesahan daftar Prolegnas Prioritas 2026.

‎”Ke Paripurna itu hari Rabu [pekan depan] karena kita kan nanti mau rekomendasi yang prolegnas 2026, sekaligus,” katanya.

‎Bob sebelumnya menyebut RUU Perampasan Aset yang akan menjadi usul inisiatif DPR akan dibahas di Komisi III DPR.

Baca Juga :  DPR RI Sahkan 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Perampasan Aset Jadi Fokus Utama

Dia membuka peluang RUU Perampasan Aset akan dibahas bersama RKUHAP.

Sumber Berita: CNNIndonesia