kompasreal

KOMP Tabagsel Minta APH Periksa Jajaran PT. TSM Terkait Dana Rp24 Miliar

KompasReal.com, Tapsel – Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (KOMP Tabagsel) meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa dugaan korupsi sebesar Rp24 miliar di PT. Tapanuli Selatan Membangun (TSM).

Dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tapsel penerima deviden dari PT ANA, terjadi pada budi daya ayam petelur dan pembangunan pabrik kapur tahun 2024.

“Kami minta Bupati Tapsel bapak Gus Irawan Pasaribu evaluasi Direktur dan staf PT. TSM serta merekomendasikan agar diperiksa APH yang dalam hal ini Kejaksaan,” kata Adi Nasution dalam unjukrasa KOMP Tabagsel di kantor Bupati Tapsel, Kamis (20/3/2025).

Dijelaskan, BUMD didirikan adalah untuk membantu pembangunan dan perekonomian daerah. Sehingga mampu meningkatkan pendapatan daerah, menambah dana bagi pembiayaan daerah dan mendorong peran masyarakat dalam bidang usaha.

Namun kenyataannya saat ini, sebut Adi, ternyata PT. TSM diduga telah dijadikan oknum Direktur, MYH, bersama bendahara dan stafnya sebagai ladang korupsi untuk memperkaya diri dan kelompok.

Ini dapat dilihat dari Arus Kas dan Setara Kas PT. TSM tahun 2023 senilai Rp44.056.222.03 menjadi Rp18.893.178.995 di tahun 2024. Berkurangnya Rp25 miliar lebih itu, sebagiannya dialokasikan kepada rencana bisnis budi daya ayam petelur dan pembangunan pabrik kapur tohor.

Di kedua program ini, KOMP Tabagsel melihat indikasi penyelewengan dana dan menjadi ajang mark up serta kolusi korupsi nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan Direktur, MYH, bersama bendahara dan staf alias berjamaah

Seperti tidak adanya proses analisa dan penilaian terhadap sewa /pengadaan lahan. Sehingga diduga terjadi pemufakatan jahat dan persekongkolan untuk menjadikan usaha PT. TSM menjadi usaha pribadi atau kelompok.

KOMP Tabagsel menduga PT. TSM membeli lahan 4 hektar dengan harga Rp300 juta atau Rp75 juta per hektar. Lalu disewakan 10 tahun dengan nilai Rp374 juta atau Rp37,4 juta per hektar per tahun. Ditambah pematangan lahan, akses jalan dan parkir senilai Rp500 juta.

Baca Juga :  Berkat Gus Irawan, Batu Jomba Dibahas di Raker DPR RI dan Kementerian PUPR

“Padahal, dari sewa dan anggaran pematangan lahan itu, PT. TSM harusnya bisa mengadakan lahan yang menjadi aset perusahaan,” terang Adi Nasution.

Kemudian PT. TSM tidak memiliki kepatuhan terhadap perizinan. Dimulai Izin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB yang tidak ada. Sementara bangunan gudang Rp1 miliar lebih, bangunan konstruksi Rp1 miliar lebih, instalasi kandang Rp1 miliar lebih, kantor ratusan juta rupiah dan bangunan lainnya ratusan juta lebih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *