Jakarta, KompasReal. com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah kabar yang beredar mengenai keterlibatan mantan Kapolres dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan klarifikasi ini untuk meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat.
“Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta, dan tidak ada mantan Kapolres yang terlibat,” ujar Budi Prasetyo.
OTT yang dilakukan KPK telah mengamankan tujuh orang. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
Tersangka tersebut berasal dari berbagai instansi, termasuk oknum Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, serta dua direktur perusahaan swasta. Dua orang lainnya berstatus saksi.
Meskipun fokus utama OTT adalah dugaan suap dalam proyek jalan, klarifikasi KPK terkait ketidaklibatan mantan Kapolres menjadi penting untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat dan menjaga kredibilitas proses penegakan hukum.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan KPK akan terus mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat.
Penyitaan uang tunai Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api dari kediaman salah satu tersangka menjadi bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi.