Lapor Bu Dewan…! Dugaan Maladministrasi 120 Juta Belanja Sewa Gedung di PBJ Sidimpuan perlu diperiksa

Redaksi
Keterangan Foto: tangkapan layar Dokumen pengadaan di RUP belanja sewa gedung PBJ Kota Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, KompasReal.Com — Dugaan maladministrasi terkait belanja sewa gedung senilai Rp120 juta pada tahun anggaran 2024 di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Padangsidimpuan kini menjadi sorotan publik.

Paket pengadaan dengan kode RUP 48095326 berjudul “Belanja Sewa Bangunan Gedung Kantor” menimbulkan tanda tanya karena dokumen pengadaan mencantumkan uraian pekerjaan “Collocation Server LPSE Kota Padangsidimpuan,” yang sebenarnya merupakan fasilitas di gedung milik pemerintah sendiri.

Ketidaksesuaian ini memicu kekhawatiran akan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Erijon Damanik, Sekretaris Jenderal Aliansi Pemantau Polisi dan Jaksa (AWap2J) Indonesia, menegaskan, “Jika anggaran memang untuk collocation server di luar gedung, maka harus diklasifikasikan sebagai pengadaan jasa teknologi informasi, bukan sewa gedung.”

Erijon juga mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan atau manipulasi klasifikasi anggaran yang disengaja oleh Kabag PBJ bersama bawahannya, yang dapat merugikan keuangan daerah.

Ia meminta Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh Nasution S. Ak, beserta jajaran komisi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan atas pengadaan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Kabag PBJ Pemko Padangsidimpuan, Siti Humairo Hasibuan, yang telah dikonfirmasi sejak Rabu, 29 Juni 2025, hingga saat ini memilih untuk tidak memberikan tanggapan.

Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Padangsidimpuan, A.M. Lubis, menyoroti sikap pejabat yang enggan merespon konfirmasi media.

“Fungsi pejabat publik dalam menanggapi isu publik dan media semestinya tercermin dari perilaku seorang pejabat yang notabene pelayan masyarakat dan mitra kerja stakeholders lainnya sebagai sumber informasi resmi yang dapat diandalkan oleh media dan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakamnya lagi, Pejabat harus bisa melaksanakan hak publik atas informasi dengan tidak melakukan pembungkaman atau penutupan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat maupun media.