Padang, KompasReal.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (LSM P2NAPAS) mempertanyakan pemberian Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional (JF) kepada 23 pegawai di Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) pada tahun anggaran 2023. LSM P2NAPAS menilai pemberian tunjangan tersebut tidak memiliki dasar pembayaran yang tepat dan berpotensi membebani keuangan negara.
Ahmad Husein Batubara, Ketua LSM P2NAPAS, menyatakan bahwa pemberian tunjangan kinerja kepada 23 orang yang dilantik sebagai Jabatan Fungsional di OIKN pada bulan September 2023, menimbulkan sejumlah pertanyaan.
“Dari 23 orang tersebut, 15 orang belum mengikuti uji kompetensi,” ujar Husein. “Selain itu, ada 1 orang yang dilantik di OIKN pada bulan September 2023 dengan jabatan JF Muda, padahal sebelumnya di K/L lain ia menjabat JF Pertama. Ia menerima tunjangan kinerja selama dua bulan tanpa pelantikan di OIKN.”
Husein juga mengungkapkan bahwa 1 orang pegawai memiliki hasil uji kompetensi di bawah jabatan yang diembannya saat ini, dan 5 orang lainnya menerima tunjangan kinerja jabatan saat ini selama jeda menunggu uji kompetensi. Sementara 1 orang lainnya tidak lulus uji kompetensi.
“Surat LSM P2NAPAS Nomor:01//DPP/LSM-P2NAPAS/08/2024 yang ditujukan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susanto pada tanggal 1 November 2024, mencantumkan realisasi anggaran OIKN periode Tahun 2023,” jelas Husein. “Dari realisasi tersebut, sebesar Rp50.432.430.509 merupakan Belanja Tunjangan Khusus dan Belanja Pegawai Transito. Pemberian tunjangan kepada para pegawai ini patut dipertanyakan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Husein mencontohkan, Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang JF pada Pasal 16 Ayat (1) menyebutkan bahwa pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi persyaratan, termasuk mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi Pembina.
“Kondisi ini berisiko membebani keuangan negara jika hasil uji kompetensi tidak sesuai dengan jabatan pada saat pengangkatan,” tegas Husein.