Palas, KompasReal. com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas hingga kini belum memberikan tanggapan atas surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan masyarakat Kecamatan Sihapas Barumun terkait aktivitas penebangan hutan oleh PT Barumun Raya Padang Langkat (BARAPALA). Surat permohonan pertama diajukan pada 19 Juni 2025 dan surat kedua pada 1 Juli 2025, namun belum ada respons resmi dari DPRD.
Penebangan hutan yang berlangsung di wilayah tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga, terutama yang bermata pencaharian sebagai petani dan pekebun.
Ejji Darisman Harahap, pemuda setempat, menyatakan, “Penebangan ini berpotensi menyebabkan gagal panen dan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.”
Ia menambahkan bahwa perubahan iklim mikro dan gangguan terhadap ekosistem hutan dapat berdampak langsung pada kehidupan masyarakat yang tinggal di pinggiran sungai.
Kekecewaan warga terhadap DPRD Padang Lawas semakin mendalam karena lembaga legislatif yang seharusnya menjadi perwakilan dan pelindung kepentingan masyarakat justru belum menunjukkan perhatian terhadap keluhan warga.
Masyarakat berharap DPRD dapat segera menindaklanjuti permohonan RDP untuk mencari solusi bersama demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga.