Oleh: H.M.Asroi Saputra
Pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia merupakan kegiatan pemilihan kepala daerah yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dilaksanakan setiap lima tahun sekali, pilkada menjadi momen penting dalam proses demokrasi lokal.
Jadwal pelaksanaan pilkada serentak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah mempertimbangkan berbagai faktor seperti kesiapan logistik, sosial politik, dan faktor teknis lainnya. Untuk informasi lebih lanjut tentang jadwal pilkada, disarankan untuk mengikuti pengumuman resmi dari KPU Indonesia atau lembaga terkait.
Pilkada seringkali memperkuat perbedaan pendapat di masyarakat dan dapat mengancam persaraan dan persatuan. Polaritasi politik yang meningkat dapat memicu konflik antargolongan atau antarsuku, terutama di daerah dengan sejarah konflik etnis atau agama.
Kampanye yang penuh dengan retorika negatif dapat memperkeruh suasana sosial dan memecah belah masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk mempromosikan nilai-nilai persatuan, toleransi, dan keberagaman selama kampanye. Edukasi politik yang mencerahkan juga diperlukan agar masyarakat memilih berdasarkan pengetahuan yang lebih baik.