Sebanyak 557 narapidana menerima remisi umum tahun 2024, terdiri dari 550 narapidana yang mendapatkan remisi umum I (RU I) dan 7 narapidana yang mendapatkan remisi umum II (RU II). Arwan Efendhi menjadi satu dari tujuh narapidana yang mendapatkan RU II, yang berarti ia langsung bebas setelah menerima remisi.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Tuhan, petugas Lapas, dan semua pihak yang telah membantu saya selama menjalani masa hukuman,” ungkap Arwan Efendhi dengan mata berkaca-kaca. “Saya berjanji akan memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.”
Kalapas Kelas II B Padangsidimpuan, Japaham Sinaga, SH., mengatakan bahwa Lapas Kelas II B Padangsidimpuan terus berupaya memberikan pembinaan yang optimal kepada narapidana. “Kami berharap para narapidana yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Japaham Sinaga.