KompasReal.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan perintah kepada pemerintah untuk melakukan kajian komprehensif terkait perpanjangan batas usia pensiun guru hingga 65 tahun, khususnya bagi guru yang berada pada jenjang jabatan fungsional ahli utama.
Perintah ini termuat dalam pertimbangan putusan uji materi Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh seorang guru bernama Sri Hartono (Perkara Nomor: 99/PUU-XXIII/2025). Meskipun memerintahkan kajian, MK pada akhirnya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Poin Utama Perintah Kajian MK
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan pentingnya kajian tersebut:
-
- Menghindari Demotivasi: Pemohon berdalil bahwa membatasi usia guru hanya sampai 60 tahun dapat menyebabkan demotivasi bagi guru menjelang usia tersebut, padahal guru berusia 60 tahun secara fisik dan psikis masih mampu berkontribusi besar.
- Kontribusi Guru Ahli Utama: Guru pada jabatan fungsional ahli utama memiliki banyak pengalaman dan keahlian untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Perpanjangan usia pensiun hingga 65 tahun dinilai akan memaksimalkan kontribusi mereka.
- Kekurangan Guru dan Pemerataan: Indonesia masih menghadapi tantangan kekurangan guru dan persebaran yang tidak merata. Data menunjukkan bahwa jumlah guru ASN berusia di atas 55 tahun (345.555 orang) lebih banyak dari guru ASN di bawah 35 tahun (314.891 orang).
Pernyataan MK: “Untuk itu, menurut Mahkamah, penting bagi pemerintah melakukan kajian yang komprehensif mengenai jabatan fungsional guru pada jenjang jabatan ahli utama untuk mencapai batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun.”
Alasan Penolakan Permohonan Uji Materi
MK menolak permohonan pemohon dengan beberapa pertimbangan utama:
-
-
- Batas Usia PNS Umum: Ketentuan batas usia pensiun PNS, termasuk guru, diatur secara umum dalam Pasal 239 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
- Perbedaan Guru dan Dosen: Batas usia pensiun guru tidak dapat disamakan langsung dengan dosen (yang bisa mencapai 70 tahun bagi profesor berprestasi).
- Syarat Pendidikan: Jabatan fungsional guru mensyaratkan minimal S1, sementara dosen minimal S2.
- Masa Kerja: Dosen memulai masa kerja pada usia yang relatif lebih tinggi (setelah S2), sehingga jika batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen, maka rentang waktu masa kerja guru akan lebih panjang dari dosen.
-
Kesimpulan MK: “Tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan pembedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen.”
Kesinambungan Tenaga Pendidik
Selain persoalan perpanjangan usia pensiun, MK juga menyoroti perlunya kebijakan rekrutmen dan pengelolaan pensiun agar kesinambungan tenaga pendidik tetap terjaga, mengingat besarnya jumlah guru ASN yang akan segera pensiun. Tantangan kesejahteraan dan motivasi guru juga menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas. (KR/gm)

