Tapanuli Selatan, Kompasreal.com – DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis dua tahun penjara terhadap anggota DPRD Eddy Sullam Siregar. Menanggapi putusan tersebut, NasDem menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai mekanisme partai dan aturan hukum yang berlaku untuk menjaga integritas partai.
Sekretaris DPD NasDem Tapsel, Ledy Namarina, menyatakan, “Sebagai partai yang menjunjung supremasi hukum, kami akan segera mengambil langkah tegas sesuai AD/ART partai.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen NasDem untuk tidak menoleransi kader yang terlibat kasus hukum berat, terutama yang berdampak pada citra dan kepercayaan publik.
Eddy Sullam Siregar divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas kasus pengeroyokan dan penggerakan massa anarkis terkait proyek PLTA Batang Toru pada Februari 2024. Putusan ini telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung setelah upaya kasasi ditolak, sehingga status hukum Eddy kini telah berkekuatan tetap (inkracht).
Ledy menambahkan bahwa NasDem telah menginformasikan putusan tersebut kepada Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan dan akan berkoordinasi dengan DPW dan DPP untuk menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Eddy Sullam. Ia menegaskan bahwa mekanisme partai akan dijalankan sepenuhnya agar nama NasDem tetap terjaga dari tindakan individu.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan aspirasi publik akan kami bawa ke tingkat pusat. Partai NasDem tidak boleh kehilangan marwahnya hanya karena satu kader,” ujar Ledy.
Sikap tegas NasDem ini muncul di tengah desakan publik agar proses PAW terhadap Eddy Sullam segera dilakukan. Kritik terhadap partai dan DPRD Tapsel terus meningkat karena Eddy masih tercatat sebagai anggota dewan aktif dan menerima hak-haknya meskipun telah berstatus terpidana.