kompasreal

Oknum Anggota DPRD Tapsel Dituntut 4 Tahun, Korban Minta Keadilan Lebih

Keterangan Foto: Korban penganiayaan dari PT. SAE di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Tapsel, KompasReal.com – Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menggelar sidang kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), ESS alias B, pada Rabu (22/1/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapsel menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun. Namun, tuntutan ini mendapat penolakan dari para korban yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan. Terdakwa, yang diduga sebagai penggerak demo anarkis dan pengeroyokan karyawan PT. SAE di Gate R17 pembangunan PLTA Batangtoru pada 16 Februari 2024, mengikuti sidang secara virtual dari Lapas.

JPU Soritua Agung Tampubolon, mewakili rekannya Mhd. Tarmizi Siregar dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka-luka. Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, termasuk tidak adanya perdamaian dengan korban, penderitaan mendalam yang dialami korban dan keluarga, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan kerugian materi yang diderita PT. SAE.

Hamdani Rambe, salah satu korban mewakili Nurman Ahmad, Ngolu Panjaitan, dan Parlindungan Hutasoit alias Unyil, menyatakan keberatannya.

“Dibanding penderitaan yang kami alami saat dikeroyok, tuntutan 4 tahun penjara itu terlalu rendah,” ujarnya usai sidang. Para korban, yang merupakan staf humas PT. SAE, mengungkapkan situasi mencekam saat kejadian dan merasa nyawa mereka terancam. Mereka berharap majelis hakim memberikan vonis hukuman penjara 5-7 tahun bagi ESS alias B. Hal ini mengingat beberapa pelaku lain dalam kasus yang sama telah divonis 2 tahun 2 bulan penjara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Azhary Prianda Ginting, dengan hakim anggota Ryki Rahman Sigalingging dan Rudy Rambe serta Panitera Pengganti Rizal Efendi Harahap, berlangsung selama dua jam, dimulai pukul 18.30 WIB. Putusan hakim akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

Baca Juga :  Eksekusi Ruko di Padangsidimpuan: Jalan Tertib Diharapkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *