kompasreal

Padangsidimpuan Bebas Ganja? 17,78 Gram Barang Bukti Ungkap Jaringan Pengedar!

Keterangan Foto: Barang bukti ganja dan kotak rokok yang diamankan dari tersangka.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Penangkapan seorang pengedar, SBA (37), Jumat, 23 Mei 2025, pukul 20.30 WIB, di Jalan ST. Moh. Arf, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, membongkar fakta bahwa Padangsidimpuan sedang tidak baik baik saja. Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengamankan 17,78 gram ganja dari tangan SBA, bukti nyata adanya jaringan peredaran gelap narkoba yang mencengkram julukan Kota Salak ini.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, berawal dari informasi yang diberikan tersangka lain, RSN. Tiga paket ganja seberat 17,78 gram ditemukan tersimpan rapi dalam kotak rokok Lufman Mild di kantong SBA. Proses penangkapan, yang dilakukan dengan didampingi kepala lingkungan setempat, berjalan lancar tanpa perlawanan.

SBA mengakui mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Candra di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pengakuan ini menjadi kunci bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Saat ini, polisi tengah memburu Candra.

Temuan 17,78 gram ganja ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat Padangsidimpuan. Keberadaan jaringan pengedar narkoba menuntut kewaspadaan dan kerjasama aktif antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

SBA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Padangsidimpuan. Proses hukum akan berlanjut dengan pengembangan jaringan, gelar perkara, penyidikan, dan pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, menekankan pentingnya peran serta masyarakat. “Kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya. Polisi berkomitmen meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah peredaran narkoba.

Penangkapan SBA dan temuan 17,78 gram ganja menjadi bukti keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam memberantas narkoba. Namun, keberhasilan ini juga menggarisbawahi perlunya kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat untuk menciptakan Padangsidimpuan yang benar-benar bebas dari ancaman narkoba.

Baca Juga :  Silaturahmi Hangat Kapolres Padangsidimpuan Rayakan HPN ke 79 dengan Insan Pers

Terpisah, harapan datang dari masyarakat agar pihak kepolisian dapat menangkap bandar besar yang kemungkinan diduga bercokol di Padangsidimpuan.

“Masyarakat Padangsidimpuan berharap besar kepada pihak kepolisian untuk tidak berhenti pada penangkapan pengedar kecil, melainkan segera mengungkap dan menangkap bandar-bandar besar narkoba yang diduga beroperasi di kota ini. Pengungkapan jaringan ini sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh.” harap Ahmad warga Padangsidimpuan Selatan menanggapi maraknya penangkapan pengedar narkoba di Padangsidimpuan.

Please rate this

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *