kompasreal

Jaksa Garda Desa Perkuat Pengawasan Dana Desa Pasca Revisi UU

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengawasi dana desa melalui program Jaksa Garda Desa. Program ini diperkuat pasca revisi UU Desa. (sumber Fhoto : PUBLICTRUST.ID)

KompasReal.Com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat peran dan fungsi dalam pengawalan dan pengawasan dana desa, pasca berlakunya Undang-undang (UU) 3/2024 tentang Desa. Pengawalan tersebut dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa, di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Jamintel Reda Manthovani menjelaskan, ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang akan menjadi fokus kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan dana desa. Diketahui, Korps Adhyaksa memiliki kewenangan melakukan pengawasan keuangan desa.

Bahwa setelah adanya perubahan UU Desa nomor 3/2024, pada pokoknya kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa, kata Jamintel Reda.

“Baik dana desa (DD) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapat dan Belanja Negara), alokasi DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, dana bantuan provinsi maupun kabupaten, dan lain-lain keuangan desa,” ujar Reda.

Adapun kewenangan kejaksaan dalam melakukan pengawalan dan pengawasan keuangan desa masih mengacu pada UU Desa. Reda menerangkan, dalam Pasal 4 huruf h UU Desa, disebutkan perlunya pengaturan desa untuk pemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.

Baca Juga :  Kapolres Padangsidimpuan Ajak Santri Wadi Al-Quran Raih Cita-Cita Tertinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *