Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap Kasim Rambe (28), karyawan pabrik tahu asal Desa Bulu Soma, Mandailing Natal, atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/67/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tertanggal 13 Februari 2025, menyusul laporan orang tua korban ARPH (9) yang tinggal di Jalan Melati Ujung, Padangsidimpuan Selatan. Kejadian berlangsung pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi yang sama.
Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH, dibantu Iptu Andika Sembiring, SH, Aiptu Dharma, SH, dan Brigadir S Huatagalung, H, bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Selain ARPH, penyidik juga menemukan korban lain, ASS, yang mengalami kejadian serupa pada 6 Februari 2025. Hamdani dan Rizki Amrullah Jambak diperiksa sebagai saksi.
Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban dan uang tunai Rp 2.000 dan Rp 5.000 yang diduga diberikan tersangka kepada ARPH setelah melakukan perbuatan cabul.
Modus operandi tersangka adalah dengan menyuruh korban membeli barang, lalu mengajak korban masuk kamar dan melakukan perbuatan cabul. ARPH disuruh membeli voucher, sementara ASS disuruh membeli sabun. Setelah kejadian, kedua korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan ke Polres Padangsidimpuan.