KompasReal.com, Medan – Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1 tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.29 tahun 2025, memotong banyak anggaran yang akan ditransfer ke daerah.
Instruksi Presiden No.1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Belanja dengan mengurangi transfer daerah yaitu ke propinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp.50 Triliun lebih, dalam Inpres itu diminta agar daerah memfokuskan anggaran belanja kepada pelayanan publik dan yang mendukung ketahanan pangan.
Dalam Inpres juga diminta agar daerah membatasi belanja yang bersifat seremoni, bimtek, belanja honorarium, mengurangi perjalanan dinas 50 %, membatasi dan lebih selektif memberikan hibah dalam bentuk uang, barang maupun jasa.
Untuk itu, pada tahun 2025 ini masyarakat jangan terlalu berharap banyak pembangunan fisik dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Karena jangankan pembangunan, untuk pembayaran gaji pegawai saja sebagian Pemda sudah mengalami kesulitan.
Pemerhati pembangunan daerah Tapanuli Bagian Selatan, Aulia Akbar, menjelaskan sejak terbitnya KMK No.29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah, maka jumlah anggaran daerah banyak yang terpotong.
Seperti alokasi anggaran untuk Provinsi Sumatera Utara. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No.29 tahun 2025 mengalami pengurangan sebesar Rp138.815.370.000.
Pengurangan transfer pusat ke Provinsi Sumatera Utara itu terdiri dari pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp49.307.906.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp89.507.464.000.
Berbicara mengenai pemotongan anggaran transfer pusat ke empat kabupaten dan satu kota di Tabagsel, kata Aulia, betul-betul berpengaruh sangat besar bagi pembangunan daerah. Karena pemotongan itu mayoritas terjadi pada bidang Infrastruktur dan Pekerjaan Umum (PU).