KompasReal.com, Padanglawas – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di aula kantor bupati, Jumat (8/11/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah dan bertujuan memperkuat sinergi dalam penyediaan serta pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan transparan.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Kominfo Palas, H. Ahmad Hasibuan, S.Sos, M.AP, menekankan pentingnya peran PPID di setiap instansi pemerintah daerah untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi.
Ia menyebut bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Transparansi adalah fondasi pemerintahan modern. Setiap OPD wajib memiliki tanggung jawab untuk membuka akses informasi kepada masyarakat secara cepat dan tepat,” ujar Ahmad Hasibuan.
Rapat koordinasi tersebut juga membahas optimalisasi sistem pelayanan informasi digital melalui website resmi Pemkab Palas dan kanal media sosial pemerintah daerah.
Ditekankan bahwa penyampaian informasi publik tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Palas, Rahmat Siregar, SE, dalam paparannya menambahkan bahwa peningkatan kapasitas PPID di tingkat kecamatan dan OPD perlu menjadi prioritas.
“Petugas PPID perlu memahami tata cara klasifikasi informasi, sehingga tidak ada lagi kerancuan antara informasi publik dan yang dikecualikan. Ini penting untuk menjaga profesionalitas serta akurasi penyampaian data,” jelasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Palas menegaskan komitmennya untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif.
Diharapkan, dengan terjalinnya koordinasi yang kuat antarperangkat daerah, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi pembangunan dan kebijakan daerah secara menyeluruh. (KR03)
