Tapanuli Selatan,KompasReal.com — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan mulai menyalurkan pembayaran gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2025 pada Jumat (13/6). Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp30,7 miliar, ditujukan untuk mendukung kebutuhan menjelang tahun ajaran baru 2025/2026.
Gaji ke-13 ini diberikan kepada sejumlah pejabat dan pegawai, meliputi Bupati dan Wakil Bupati masing-masing satu orang, 35 anggota DPRD, serta 3.469 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan total gaji sebesar Rp17,8 miliar. Selain itu, sebanyak 2.340 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menerima gaji ke-13 senilai Rp7,9 miliar. Sebagian besar penerima juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang jumlahnya mencapai Rp5 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tapsel, M. Frananda, menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 ini merupakan upaya Pemkab dalam mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak para pegawai menjelang tahun ajaran baru.
“Pak Bupati sangat berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, terutama untuk menghadapi tahun ajaran baru anak-anak di sekolah,” ujar M. Frananda.
Pemkab Tapsel menegaskan komitmennya untuk memastikan akses pendidikan yang layak bagi anak-anak pegawai ASN, P3K, dan anggota DPRD, karena pendidikan dianggap sebagai investasi masa depan yang sangat penting.
“Ini salah satu alasan gaji ke-13 kita salurkan menjelang tahun ajaran baru 2025/2026. Kita ingin pastikan setiap anak dari ASN, P3K, dan anggota dewan mendapat akses layak untuk belajar dan berkembang,” tambah Frananda.