Pemko Padangsidimpuan Jalin Kerja Sama dengan PLN, BPJS Ketenagakerjaan, KPU, dan Bawaslu  

Redaksi
Keterangan Foto: Penjabat Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos., M.AP, menandatangani MoU dengan Manager PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan, Yessi Indra, di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Rabu (28/8/2024).

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan resmi menjalin kerja sama dengan PT PLN (Persero) UP3, BPJS Ketenagakerjaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Rabu (28/8/2024).

Kerja sama ini mencakup dua aspek penting, yaitu pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik serta pembayaran rekening listrik untuk pemerintah kota, dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Ad hoc di lingkungan KPU dan Bawaslu Kota Padangsidimpuan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos., M.AP, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT PLN atas dukungannya. Ia menjelaskan bahwa perjanjian ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Pemda diharuskan terlebih dahulu membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah, yang telah kami tetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2024,” jelas H. Timur Tumanggor.

Lebih lanjut, H. Timur Tumanggor mengungkapkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan penyediaan ketenagalistrikan di Kota Padangsidimpuan, serta mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan dan penyelenggaraan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik dan pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah dan memastikan validitas data serta dokumen penerimaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik,” tambahnya.

Pj. Walikota Timur menekankan pentingnya perjanjian kerja sama mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Ad hoc dalam penyelenggaraan pemilu. Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian kepada petugas yang terlibat dalam pemilu 2024.

Baca Juga :  Cipayung Plus Tapsel Dukung Penuh KPU dan Bawaslu Jaga Pilkada Damai 2024

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kami memastikan bahwa badan Ad hoc dan panitia pelaksana pemilu 2024 akan mendapatkan perlindungan yang memadai selama menjalankan tugas mereka,” tutup H. Timur Tumanggor.

Manager PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan, Yessi Indra, menyambut baik kerjasama ini. “PLN sangat terbuka dan siap untuk berkolaborasi dengan Pemko Padangsidimpuan dalam pemungutan dan penyetoran PBJT sesuai dengan jumlah tagihan listrik pelanggan,” ujar Yessi.

“Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan kerjasama antara PLN dan Pemko Padangsidimpuan meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan dan penyetoran PBJT, serta memastikan bahwa kontribusi pajak dari sektor tenaga listrik dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan pelayanan di Padangsidimpuan,” tambahnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala PT PLN, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, dan Camat.