kompasreal

Pemko Padangsidimpuan Jalin Kerja Sama dengan PLN, BPJS Ketenagakerjaan, KPU, dan Bawaslu  

Keterangan Foto: Penjabat Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos., M.AP, menandatangani MoU dengan Manager PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan, Yessi Indra, di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Rabu (28/8/2024).

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan resmi menjalin kerja sama dengan PT PLN (Persero) UP3, BPJS Ketenagakerjaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Rabu (28/8/2024).

Kerja sama ini mencakup dua aspek penting, yaitu pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik serta pembayaran rekening listrik untuk pemerintah kota, dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Ad hoc di lingkungan KPU dan Bawaslu Kota Padangsidimpuan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.Sos., M.AP, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT PLN atas dukungannya. Ia menjelaskan bahwa perjanjian ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Pemda diharuskan terlebih dahulu membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah, yang telah kami tetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2024,” jelas H. Timur Tumanggor.

Lebih lanjut, H. Timur Tumanggor mengungkapkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan penyediaan ketenagalistrikan di Kota Padangsidimpuan, serta mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan dan penyelenggaraan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik dan pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah dan memastikan validitas data serta dokumen penerimaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik,” tambahnya.

Baca Juga :  Tujuh Partai Pendukung dan Ribuan Massa Antar Pasangan Mara Ondak - Desrizal ke KPU Pasaman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *