Padangsidimpuan, KompasReal.com – Pengunduran diri Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padangsidimpuan, Harnovil Harun, di tengah status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas penanganan bencana di kota tersebut. Peristiwa ini terjadi setelah bencana yang melanda Padangsidimpuan pada Jumat, 14 Maret 2025.
Konfirmasi pengunduran diri disampaikan oleh Kabid Pengembangan Aparatur, Penilaian Kinerja, Aparatur dan Promosi BKPSDM Kota Padangsidimpuan, Ikhwan Nasution, yang menyatakan, “Ia benar dengan kondisi kurang sehat.” (dikutip dari Antara).
Namun, sejumlah pihak menilai alasan kesehatan ini dinilai kurang memadai mengingat situasi darurat yang masih berlangsung.
Pemkot Padangsidimpuan telah menunjuk Dedi Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPBD. Langkah ini, meskipun cepat, tidak serta merta menutupi kekhawatiran publik terhadap potensi kelemahan dalam koordinasi dan strategi penanggulangan bencana.
Status tanggap darurat bencana yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan nomor 175/KPTS/2025, berlaku selama 14 hari, dari 14 Maret hingga 27 Maret 2025. Periode ini seharusnya menjadi waktu krusial dalam penanganan dampak bencana, termasuk evakuasi, bantuan, dan pemulihan.
“Pengunduran diri di tengah situasi darurat ini patut dipertanyakan. Apakah ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem manajemen bencana atau bahkan indikasi kegagalan dalam menjalankan tugas?” Ujar Ahmad Lubis salah satu Warga Padangsidimpuan yang mendengar desas desus pengunduran kepala BPBD kepada Awak Media.
Lebih lanjut, Ahmad menambahkan, “Sudah seharusnya pigak Legislatif melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPBD selama masa tanggap darurat. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk memastikan bantuan sampai kepada yang membutuhkan dan proses pemulihan berjalan efektif.”
Laporan dari BMKG Aek Godang yang memprediksi potensi hujan lebat berlanjut menambah kekhawatiran. Hal ini menunjukkan perlunya antisipasi dan kesiapsiagaan yang lebih matang dari pemerintah daerah.
Bencana banjir dan tanah longsor di Padangsidimpuan telah berdampak pada lima kecamatan, meliputi 28 desa dan kelurahan. Skala dampak ini menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi dalam proses pemulihan.
Kepergian Harnovil Harun menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan dan kapasitas sumber daya manusia dalam penanganan bencana di Padangsidimpuan. Proses pergantian kepemimpinan di tengah situasi darurat ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan sistem.
” Pemerintah Kota Padangsidimpuan perlu memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait pengunduran diri Kepala BPBD dan langkah-langkah konkrit yang akan diambil untuk memastikan efektivitas penanganan pasca bencana. Kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah dalam menangani bencana sangat penting untuk keberhasilan proses pemulihan.” pungkasnya mengakhiri.