KompasReal.com, Mandailing Natal – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam program “Smart Village” atau Desa Digital yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023.
Meskipun proses hukum telah memasuki tahap penyidikan, hingga Selasa, 23 September 2025, tim penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus yang melibatkan dugaan korupsi miliaran rupiah ini menimbulkan pertanyaan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.
Kasi Intelijen Kejari Madina, Jufri Wandy Banjarnahor SH, MH, menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti serta barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi program “Smart Village” yang bersumber dari DD TA 2023.
“Sampai saat ini, Kejari Madina belum menetapkan tersangka karena tim penyidik sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti serta barang bukti,” ungkap Jufri Wandy Banjarnahor pada Selasa (23/09/2025).
“Belum ada tersangka. Mengenai kapan ekspose tersangka, sampai saat ini belum ada, karena tim penyidik masih melakukan penyidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, tim penyelidik Kejari Madina telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada program Smart Village (desa digital) yang bersumber dari DD TA 2023 di seluruh Kabupaten Madina.
Hasil penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Meskipun status penanganan perkara dugaan “Smart Village” ini telah naik ke level penyidikan, penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi uang negara miliaran rupiah ini masih belum dilakukan. (tim)