KompasReal.com, Padangsidimpuan, KompasReal.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Kota Padangsidimpuan resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, Senin (29/7/2024), oleh Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, S.sos, M.AP dan Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto, SH, MM.
Pj. Wali Kota H. Timur Tumanggor menyampaikan bahwa dalam pembahasan Ranperda, terdapat catatan dan saran dari anggota Dewan terkait jaringan irigasi di DI. Ujung Gurap yang menjadi sumber pengairan lahan pertanian untuk 7 hingga 9 kelurahan/desa di Kota Padangsidimpuan.
“Alhamdulillah diterima, tadi ada catatan – catatan saran berupa aspirasi masyarakat yang sebenarnya sedang kita tindak lanjuti, yakni mengenai jaringan Irigasi di DI. Ujung Gurap yang menjadi sumber pengairan lahan pertanian untuk 7 atau bahkan 9 kelurahan/desa di Kota Padangsidimpuan. Dapat saya sampaikan bahwa kita, dalam hal ini pemerintah Kota Padangsidimpuan sudah melakukan koordinasi dan menyampaikan langsung kepada kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara, InsyaAllah akan menjadi prioritas untuk P-APBD Tahun 2024 mendatang,” ungkap H. Timur Tumanggor.