kompasreal
Daerah  

Perpanjangan Masa Jabatan BPD: Komitmen dan Harapan untuk Kesejahteraan Desa Padang Bolak

KompasReal.com, Padang Lawas Utara – Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara, Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 462 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Padang Bolak.

Acara pengukuhan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Pemkab Paluta pada Jumat (5/7/2024) dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting seperti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Lawas Utara, Yusuf MD Hasibuan, MAP., menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan BPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beliau menekankan pentingnya peran BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam mensukseskan pembangunan di desa.

Penjabat Bupati Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD.

Bupati menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi BPD untuk memaksimalkan upaya strategis dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pelayanan kepada masyarakat.

Please rate this

Baca Juga :  Balai TNBG Madina Gelar 'NgoPi' Bersama Wartawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *