kompasreal

Pj Walikota P.Sidimpuan Larang Kampanye di Halaman Bolak

Keterangan Gambar: KPU Padangsidimpuan saat melaksanakan sosialisasi regulasi kampanye, dana, dan zonasi kampanye.

Padangsidimpuan,KompasReal.com – Pj Wali Kota Padangsidimpuan (P.Sidimpuan), H. Timur Tumanggor, melarang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota menggunakan Halaman Bolak Padang Nadimpu sebagai lokasi kampanye. Larangan ini disampaikan melalui Asisten 2, Rahuddin Harahap, dalam sosialisasi regulasi kampanye, dana, dan zonasi kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan dalam pemilihan serentak 2024 yang dilaksanakan KPU daerah itu, Selasa (24/9/2024).

Rahuddin mengungkapkan bahwa larangan tersebut merupakan tanggapan atas zona kampanye yang dipaparkan Komisioner KPU P.Sidimpuan Divisi Partisipasi Masyarakat, Parlagutan Harahap.

“Dalam rapat koordinasi sebelumnya dengan KPU Padangsidimpuan, Pj Wali Kota sudah menyampaikan agar Lapangan Bolak tidak digunakan untuk kampanye,” jelas Rahuddin.

Parlagutan membenarkan bahwa hingga kini belum diperoleh lokasi yang tepat di Kecamatan Padangsidimpuan Utara sehingga Halaman Bolak masih menjadi zona kampanye.

“Namun, kami akan kembali melakukan rapat koordinasi dan akan menyurati setiap pasangan calon agar tidak menggunakan Halaman Bolak sebagai lokasi kampanye,” ujar Parlagutan.

Sosialisasi yang dihadiri tim pasangan calon, Kepolisian, Kejaksaan, dan Dinas Pendapatan setempat itu, selain membahas zona kampanye, juga membahas pembatasan dana kampanye, alat peraga sesuai dengan Pasal 39 Poin 2, PKPU Nomor 13 Tahun 2004.

Lokasi kampanye rapat umum yang telah ditentukan pihak KPU P.Sidimpuan meliputi:

  • Kecamatan Padangsidimpuan Utara: Halaman Bolak Padang Nadimpu
  • Kecamatan Padangsidimpuan Selatan: Stadion H.M Nurdin Lubis, Lapangan Sepak Bola Desa Sidangkal, dan Lapangan Sepak Bola SMA Neg 3 Padangsidimpuan.
  • Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua: Lapangan Sepak Bola Desa Baruas, Lapangan Sepak Bola Desa Batang Bahal, dan Lapangan Sepak Bola Aek Tuhul 4.
  • Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara: Lapangan Sepak Bola Desa Salambuae dan Lapangan Sepak Bola Perumnas Pijorkoling.
  • Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru: Lapangan Sepak Bola Desa Siharang-Karang dan Lapangan Sepak Bola Sabungan.
  • Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu: Lapangan Sepak Bola Desa Joring Lombang dan Lapangan Sepak Bola Desa Rimba Soping.
Baca Juga :  Klinik Polres Padangsidimpuan Raih Sertifikat Akreditasi Paripurna, Tingkatkan Standar Pelayanan Kesehatan

Kepada Wartawan Rahuddin Harahap menjelaskan bahwa pelarangan penggunaan Halaman Bolak untuk kampanye bersifat sementara karena lapangan tersebut baru direhab dan masih dalam masa perawatan.

“Dikhawatirkan akan rusak bila digunakan lokasi kampanye dan tidak akan ada yang bertanggung jawab,” ujar Rahuddin. “Itu bersifat sementara dan bukan selamanya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *