KompasReal.com, Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dalam operasi tersebut, dua orang kurir berhasil diamankan di Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Suherman (36), warga Kabupaten Asahan, dan Khairul Jefri (27), warga Kota Tanjungbalai.
Keduanya ditangkap saat sedang mengendarai sebuah mobil berwarna hitam yang digunakan untuk mengangkut sabu tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial IFH yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Rencananya, barang haram itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial PC di Kabupaten Mandailing Natal. Kedua kurir tersebut dijanjikan upah sebesar Rp67,5 juta atau Rp4,5 juta per kilogramnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang pengiriman narkoba yang akan menuju Panyabungan, Madina.
“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 15 kg sabu yang dikemas dalam plastik kuning dengan logo Nian Nian You Yu, serta barang bukti lainnya seperti satu unit mobil, dua unit ponsel, tas ransel hitam, dan tas sandang,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak pada hari Jumat.
Lebih lanjut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku telah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika sepanjang tahun 2025 dengan modus operandi yang sama.
“Saat ini, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya,” pungkasnya. (KR/LK)











