KompasReal.com, Madina – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) semakin marak di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kali ini secara terang-terangan terus saja beroperasi di area Desa Jambur Baru, Simpang Simanguntong, Kecamatan Batang Natal.
Praktik tambang emas ilegal di area tersebut diduga kuat dinakhodai seorang oknum residivis kasus PETI inisial AAN yang pernah diamankan pihak Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Selain di Desa Jambur Baru, AAN juga diduga melakukan PETI yang baru dibuka di daerah kecamatan Batang Natal, tepatnya di Desa Sipogu.
“Toke nya si AAN itu, di dua lokasi itu masing-masing menggunakan alat berat jenis excavator merk Hitachi,” ungkap salah satu warga setempat yang tidak berkenan ditulis namanya.
Lewat pesan WhatsApp, Rabu (12/3/2025), warga tersebut mengatakan, kalau lahan PETI yang di Desa Jambur Baru merupakan milik warga Desa Jambur Baru bernama Upang.
“Kalau PETI yang di lokasi Desa Sipogu, AAN diduga bermain dengan oknum inisial TG. Tapi yang berlokasi di Desa Jambur Baru itu, toke tunggal yaitu AAN,” kata warga itu lagi.
Sebagai informasi, AAN adalah merupakan residivis kasus PETI yang diamankan Polda Sumut tahun 2020 lalu di dua tempat berbeda, yakni di Desa Ampung Julu dan Dusun Sigalala kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu.
Informasinya, dalam kasus tersebut, baru satu kasus yang dijalani AAN persidangannya yaitu dugaan PETI yang berlokasi di Desa Ampung Julu. Sementara untuk kasus PETI di Dusun Sigalagala diduga belum ada mejalani persidangan.
Nah, guna memperjelas status AAN dalam kasus PETI tahun 2020 tersebut, Kapolres Madina, AKBP Arie Paloh SH, SIK melalui Kasi Humas, Iptu Bagus Seto, SH saat ditanyai membenarkan hal tersebut.
Bagus menjelaskan, berdasarkan berkas limpahan dari Polda Sumut dengan No : No : LP/1653/IX/2020/SPKT”I” tanggal 1 Nopember 2020, terkait tindak pidana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 jo pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
”Kasus ini hingga saat ini masih berproses karena ada suatu hal yang harus dilengkapi berdasarkan instruksi JPU sesuai SPDP yang dikirimkan oleh Reskrim Polres Madina dengan nomor : B/15/II/RES.5.5/2023/Reskrim, dengan tanggal 14 Februari 2023 lalu,” papar Bagus.
Lalu, untuk aktivitas PETI yang dilaporkan masih lanjut beroperasi di Kecamatan Batang Natal khususnya di Desa Jambur Baru dan sekitarnya, Bagus menuturkan kalau tim akan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.