KompasReal.com, Madina – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) semakin marak di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kali ini secara terang-terangan terus saja beroperasi di area Desa Jambur Baru, Simpang Simanguntong, Kecamatan Batang Natal.
Praktik tambang emas ilegal di area tersebut diduga kuat dinakhodai seorang oknum residivis kasus PETI inisial AAN yang pernah diamankan pihak Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Selain di Desa Jambur Baru, AAN juga diduga melakukan PETI yang baru dibuka di daerah kecamatan Batang Natal, tepatnya di Desa Sipogu.
“Toke nya si AAN itu, di dua lokasi itu masing-masing menggunakan alat berat jenis excavator merk Hitachi,” ungkap salah satu warga setempat yang tidak berkenan ditulis namanya.
Lewat pesan WhatsApp, Rabu (12/3/2025), warga tersebut mengatakan, kalau lahan PETI yang di Desa Jambur Baru merupakan milik warga Desa Jambur Baru bernama Upang.
“Kalau PETI yang di lokasi Desa Sipogu, AAN diduga bermain dengan oknum inisial TG. Tapi yang berlokasi di Desa Jambur Baru itu, toke tunggal yaitu AAN,” kata warga itu lagi.
Sebagai informasi, AAN adalah merupakan residivis kasus PETI yang diamankan Polda Sumut tahun 2020 lalu di dua tempat berbeda, yakni di Desa Ampung Julu dan Dusun Sigalala kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu.