kompasreal

Polres Tapsel Musnahkan 976 Gram Sabu dan 21 Kg Ganja: Bukti Komitmen Berantas Narkoba

redaksi
Keterangan Foto: Proses pemusnahan barang bukti sabu dan ganja di halaman Polres Tapsel.

Tapsel, KompasReal.com – Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 976,35 gram dan ganja seberat 21.761,68 gram. Pemusnahan dilakukan Kamis, 13 Februari 2025, pukul 08.00 WIB, di halaman Polres Tapsel.

Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah dan perwakilan lembaga hukum. Kehadiran mereka memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam proses pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan ini dilandasi beberapa dasar hukum, antara lain UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Surat Telegram Kapolda Sumut. Barang bukti sabu berasal dari kasus dengan tersangka Syaiful Bahri (LP/A/91/X/2024), sedangkan ganja berasal dari kasus tersangka Anderson Fahrenheit Silalahi dan Syahrul Saruksuk (LP/A/106/XI/2024).

Proses pemusnahan dihadiri oleh pejabat penting, termasuk Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, S.IK., M.H.; Kajari Tapanuli Selatan MHD. Indra Muda Nasution, S.H., M.H.; perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rudy Rambe, S.H.; Kepala BNNK Tapanuli Selatan Saiful Fadhli, S.STP,. M.Si; Kabankesbangpol Kab. Tapanuli Selatan Hamdi Pulungan; perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tapanuli Selatan, Suryadi; Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H.; penasehat hukum Tris Widodo, S.H., M.H.; PJU Polres Tapanuli Selatan; personel Satresnarkoba Polres Tapsel; insan pers; dan para tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., membacakan laporan resmi sebelum Kapolres Tapsel memberikan sambutan. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan barang bukti sabu menggunakan test kit dan pemeriksaan barang bukti ganja.

Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dibakar. Setelah proses pemusnahan, semua pihak yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti.

Baca Juga :  KPU Tapsel Tegaskan Netralitas, Undangan Deklarasi Damai Sesuai Aturan

Pemusnahan ini merupakan langkah tegas Polres Tapsel dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, menegaskan, “Pemusnahan ini sebagai bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba.”

lebih jauh dikatakannya, proses pemusnahan ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi pesan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.

“Polres Tapsel berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini akan terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *