Daerah  

RDTR Padangsidimpuan: ‘Dua Kali Anggaran, Satu Kali Kerja?’, GAPERTA Desak Kejari Bertindak!

KompasReal.comPadangsidimpuan – Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) kembali menyoroti dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, kali ini terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

GAPERTA mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi pada Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan RDTR di Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru dan Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Ketua Umum GAPERTA, Stevenson Ompu Sunggu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam dua tender jasa konsultansi tersebut.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. Kejari Padangsidimpuan seharusnya proaktif dan tidak hanya terpaku pada nominal kerugian,” tegas Steven kepada media, Sabtu (8/11/2025).

GAPERTA yang mengaku sudah melayangkan laporan pada bulan Juni 2025 lalu, menyoroti dua tender dengan nilai pagu paket masing-masing Rp450.000.000 yang dimenangkan oleh CV. HOSMAP, yaitu:

  1. Tender belanja jasa konsultansi penyusunan RDTR Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru (kode tender nomor: 2306523)
  2. Tender belanja jasa konsultansi penyusunan RDTR Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu (kode tender nomor: 2305523)

“Pembuatan peta RDTR ini terindikasi fiktif. Diduga tidak ada kajian akademis, kajian tim ahli, studi lingkungan, maupun uji publik. Kami meyakini proyek ini sarat bermasalah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, GAPERTA menemukan bahwa kegiatan penyusunan RDTR untuk kedua kecamatan tersebut telah dianggarkan dan dikerjakan pada tahun 2014 oleh PT. AGRA ARTHA ABADI (kode tender nomor 222523) dengan nilai pagu paket yang sama, yaitu Rp450.000.000. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya tumpang tindih anggaran dan indikasi kegiatan fiktif.

“Menurut analisa kami, kedua tender jenis pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi pada Tahun Anggaran 2024 dimaksud diduga telah merugikan Keuangan Negara mencapai Rp900.000.000,” tegas Steven.

Baca Juga :  Nama Gubsu Kembali Tersorot saat Konfrensi Pers OTT Wamenaker di KPK, Ini Keterangan Setyo Budiyanto

GAPERTA mendesak Kejari Padangsidimpuan untuk segera melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum terhadap oknum Kepala Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan serta oknum yang terlibat pada pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi tentang Penyusunan RDTR Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru dan Padangsidimpuan Angkola Julu.

“Kami juga meminta agar memanggil dan memeriksa oknum pemenang tender (Direktur CV. HOSMAP) yang disebut telah selesai mengerjakan kedua kegiatan tersebut, namun kami duga kuat merupakan pengadaan yang tidak dilaksanakan atau diduga fiktif,” pungkas Steven.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut. Masyarakat menantikan langkah konkret dari Kejari untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi di Kota Padangsidimpuan dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi RDTR ganda ini. (KR02)