Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Konsep Restorative Justice kembali berhasil diterapkan di Kota Padangsidimpuan. Kali ini, Polsek Batunadua berhasil mendamaikan kasus pencurian besi pintu air pengairan di Desa Baruas melalui mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat.
“Permasalahan yang dimediasi yaitu terkait kasus pencurian besi pintu air pengairan di Desa Baruas. Adapun terduga pelakunya yaitu, BH (29) bersama tiga orang temannya,” ujar Kapolsek Batunadua, AKP Tommat Saragih, Jumat (13/09/2024).
Kapolsek menjelaskan, BH dan ketiga temannya diduga melakukan pencurian dengan cara menggergaji besi pintu air tersebut dan menjualnya ke tempat penjualan besi rongsokan. Aksi mereka membuat warga sekitar marah dan membawa mereka ke Kantor Desa Baruas untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Warga sekitar yang mengetahui aksi mereka, membawanya ke Kantor Desa Baruas untuk dimintai pertanggungjawabannya. Dan mereka bersama keluarganya, berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek.
Mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua, Bripka Herman S Harahap, bersama tokoh masyarakat, berlangsung di Kantor Desa Baruas. Hadir dalam mediasi tersebut Sekretaris Desa Baruas, Sutan Harahap, bersama Kepala Lingkungan, dan Tokoh Adat maupun Masyarakat.
“Yaitu dengan cara memulangkan dan memperbaiki pintu air tersebut sebagaimana semula dan meminta maaf kepada aparat desa dan warga yang hadir. Adapun kerugian materil akibat ulah para terduga pelaki yaitu, lebih kurang Rp3 juta,” pungkas Kapolsek.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, mengapresiasi keberhasilan mediasi ini. Ia menyebut, keberhasilan ini merupakan hasil perpaduan konsep Restorative Justice dengan semboyan Salumpat Saindege dan peran tokoh masyarakat.