Padangsidimpuan, KompasReal.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menggelar operasi penertiban pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Batunadua dan Kelurahan Kantin (City Walk), Kamis lalu (22/5/2025) pukul 14.00 WIB.
Giat rutin ini bertujuan membersihkan kota dari berbagai pelanggaran dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan. Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, dan Kelurahan Kantin menjadi sasaran utama operasi.
Operasi ini menindak tegas berbagai pelanggaran Perda, termasuk Perda Nomor 41 Tahun 2003 (Peruntukan dan Penggunaan Jalan), Perda Nomor 08 Tahun 2005 (Penataan Pedagang Kaki Lima), dan Perda Nomor 01 Tahun 2024 (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Satpol PP juga merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2018 (Satuan Polisi Pamong Praja), Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 (SOP Satpol PP), dan Perwal Nomor 23 Tahun 2011 (Pendirian Pondok dan Gubuk di Tempat Usaha).
“Operasi ini rutin kami laksanakan untuk memberantas pelanggaran dan menegakkan aturan di kota kita,” tegas Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis.
Petugas menemukan dan menindak berbagai pelanggaran serius, seperti pendudukan jalan secara ilegal, aktivitas pedagang kaki lima yang tidak berizin dan menjamur, serta berbagai pelanggaran retribusi daerah.
” Melalui operasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menciptakan lingkungan yang tertib dan bersih di Padangsidimpuan.” pungkas Kasatpol PP Padangsidimpuan.