Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Diduga Bandar Narkoba di Jl BM Muda

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara, menangkap F Tanjung, alias Ucok Kepala Bosi di Jalan BM Muda, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Padangsidimpuan, Sabtu (30/8/2025).

Dari tangan pemuda berusia 32 tahun itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 kantong plastik hitam berisi ganja dengan berat bruto 80 gram, 1 unit timbangan digital kecil , 1 plastik klip kosong, 1 bungkus kertas tiktak, 1 sendok pipet, 1 dompet emas warna biru dan 1 kantong plastik hitam.

“Saat ini Ucok sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan di Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan,” ujar Kapolres Padangsidimpuan.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan Ucok berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi jual beli atau menggunakan narkoba. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

“Setibanya di lokasi, personel mencurigai salah seorang pemuda yang sedang mengendarai sepedamotor. Selanjutnya, petugas mendatangi dan mengintrogasi Ucok,” ungkapnya.

Kepada petugas kepolisian, Ucok mengaku bahwa dia memiliki ganja kering yang disimpannya di kos-kosan. Mendengar pengakuan itu, polisi langsung membawa Ucok ke kos dan menggeledah kos tersebut.

“Dari kos tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering siap edar,” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal itu.

Kapolres menambahkan, Ucok mengaku bahwa ganja kering itu dibelinya dari seorang bandar narkoba yang biasa dipanggil JB di Siharang, Karang, Kecamatan Hutaimbaru, Padangsidimpuan. (r)