“Berdasarkan keterangan klien kita dan dokumen-dokumen serta saksi diduga telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu di Pilkada Tapsel, di mana diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.” kata Irwansyah Nasution di Medan, Kamis (18/7/2024).
Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, kata Irwansyah, diduga melibatkan instrumen-instrumen pemerintah. Instrumen ini hanya bisa digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Tapanuli Selatan.
Berdasarkan keterangan dari tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pemalsuan itu, ada 26 ribu dokumen yang mereka palsukan untuk memenuhi syarat dukungan atau formulir Model B.1- KWK perseorangan Dolly-Buchori.
“Pemalsuan tersebut dilakukan sekitar 40 orang di sebuah rumah di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,” urai Irwansyah.
Ketiga pelaku mengaku diperintahkan oleh pejabat di Dinas Pertanian Tapsel hingga pejabat di BPBD Tapsel. Saat pemalsuan itu, berdasarkan keterangan pelaku, Dolly juga diketahui ada di rumah yang ada di Tanjung Morawa.
Dari 26 ribu dokumen tersebut, sudah ada sebanyak 850 orang yang sudah membuat pernyataan bahwa tidak ada menandatangani dukungan perseorangan ke Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori.
“Tentunya kita berharap dugaan pemalsuan tersebut dapat ditindaklanjuti Bawaslu dan APH,” ujar Irwansyah ketika itu.