KompasReal.com, Padangsidimpuan – Polres Padangsidimpuan mengamankan dua pria berinisial S (62) dan AYL (24) warga Perumnas Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara terduga pelaku cabul terhadap korban anak di bawah umur inisial YHS (15) seorang yatim piatu. Sementara satu terduga pelaku berinisial SL masih dalam tahap pencarian. Diketahui, ketiga pelaku yang telah ditetapkan…
Konferensi Pers
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
