KompasReal.com, Jakarta – Indonesia pernah mempunyai sebuah aturan yang kontroversial mengenai syarat untuk menjadi seorang presiden, yakni harus merupakan orang Indonesia asli. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Namun, aturan ini berubah di era Reformasi ketika Majelis Permusawaratan Rakyat…
Majelis Permusawaratan Rakyat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
