Daerah, Hukum & Kriminal, Terkini  

P.SIDIMPUAN,KompasReal.com – Putusan dua tahun penjara terhadap Edi Sulam Siregar (Bobon), dalang pengeroyokan karyawan PT SAE, menuai protes keras dari korban dan perusahaan. Mereka menilai vonis tersebut tidak adil mengingat dampak traumatis dan kerugian materiil yang dialami. Konferensi pers di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (4/2/2025), menjadi wadah ungkapan kekecewaan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.