kompasreal

Vonis 2 Tahun Dalang Pengeroyokan Karyawan PT SAE Tuai Kekecewaan

Keterangan Foto: Perwakilan PT SAE dan korban pengeroyokan menyatakan kekecewaan mereka atas putusan hakim terhadap Edi Sulam Siregar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

P.SIDIMPUAN,KompasReal.com – Putusan dua tahun penjara terhadap Edi Sulam Siregar (Bobon), dalang pengeroyokan karyawan PT SAE, menuai protes keras dari korban dan perusahaan. Mereka menilai vonis tersebut tidak adil mengingat dampak traumatis dan kerugian materiil yang dialami. Konferensi pers di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (4/2/2025), menjadi wadah ungkapan kekecewaan mereka.

“Dalam hal ini PT. SAE dan juga anggota-anggota kami yang menjadi korban terkait putusan dari majelis hakim bahwa yang pertama kami merasa kecewa dan tidak puas,” ungkap Dio, perwakilan PT SAE dan korban, didampingi rekan-rekan kerjanya yang turut menjadi korban.

Kekecewaan semakin dalam karena vonis Bobon lebih ringan dibandingkan para pelaku lapangan yang divonis 2 tahun 2 bulan. Dio mempertanyakan keadilan hukum, mengingat trauma mendalam dan perawatan medis yang masih dijalani para korban, serta kerusakan aset perusahaan berupa satu unit mobil.

“Harapan kami awalnya jelas bahwa terdakwa yang menjadi dalang kerusuhan ini harusnya mendapatkan vonis lebih dari 5 tahun apalagi dengan background nya selaku wakil rakyat dimana sangat tidak elok seorang wakil rakyat melakukan aksi tidak terpuji sedemikian rupa,” tegas Dio, menekankan ketidakadilan putusan tersebut.

Senada dengan Dio, Parlindungan Hutasoit, Nurman Akhmad, dan Ngolu Partahian, para korban pengeroyokan, juga menyatakan kekecewaan mereka. Mereka berharap Bobon dihukum lebih berat, minimal 5 tahun penjara, sebagai bentuk keadilan atas trauma yang masih mereka alami hingga saat ini. Vonis 2 tahun penjara jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapsel yang sebelumnya menuntut Bobon 4 tahun penjara.

JPU Tapsel sebelumnya telah menuntut Bobon 4 tahun penjara, mempertimbangkan fakta persidangan yang menyatakan Bobon terbukti bersalah dan perbuatannya telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarga, kerugian materiil bagi PT SAE, serta tidak adanya perdamaian. Bobon terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, melakukan, dan turut melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka.

Baca Juga :  Polres Padangsidimpuan dan Tokoh Masyarakat Ujung Padang Bersinergi Jaga Keamanan Jelang Pilkada 2024

Meskipun kecewa dengan putusan hakim, PT SAE dan para korban mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dalam memproses kasus tersebut sejak awal. Namun, harapan akan vonis yang lebih berat tetap mereka sampaikan sebagai bentuk tuntutan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *