Padangsidimpuan, KompasReal.com – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 200106 di Jalan Prof. M. Yamin, Padangsidimpuan Utara, menjadi lokasi sebuah kasus pencurian. Pagi Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 07.45 WIB, sejumlah barang sekolah raib. Hilangnya 21 kursi, satu speaker aktif, tangga aluminium, dan terpal plastik, serta kerusakan pintu ruang guru dan kepala sekolah, mengakibatkan kerugian sekitar Rp 11.833.200,-. Laporan polisi segera dibuat dengan nomor LP / B / 219 / V / 2025 / SPKT / POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA.
Respon cepat dari Tim Resmob Polres Padangsidimpuan membuahkan hasil. Tiga tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Mereka adalah inisial S.L. (28 tahun), R.R. (25 tahun), dan I. (42 tahun), semuanya beralamat di Kampung Teleng, Jalan Prof. M. Yamin.
Barang bukti berupa satu kursi biru dan sepuluh kursi kuning telah diamankan. Pencarian barang bukti lainnya masih berlangsung. Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., melalui keterangan Kasi Humas AKP K. Sinaga, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan sekolah. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa.
” Polisi berkomitmen melindungi dan melayani masyarakat.” pungkas Kapolres Padangsidimpuan.