KompasReal.Com – Masyarakat perlu waspada, karena ada 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan per Agustus 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun…
BPJS
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.