Nasional  

KompasReal.id, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers. Putusan ini memberikan penegasan penting bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata selama karya jurnalistiknya dijalankan secara sah dan profesional. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bertentangan dengan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.