KompasReal.id, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Pers. Putusan ini memberikan penegasan penting bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata selama karya jurnalistiknya dijalankan secara sah dan profesional. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut bertentangan dengan…
