KOMPASREAL.COM, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971, naik 7,9% atau bertambah Rp236.412 dari UMP 2025 yang Rp2.992.559. Penetapan ini diumumkan melalui jumpa pers pada 19 Desember 2025, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula…
