KompasReal.Com, Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan telah meluncurkan layanan panggilan darurat 112, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016. Layanan ini dapat diakses oleh masyarakat melalui seluruh operator seluler dan telepon rumah tanpa biaya. Kadis Kominfo Padangsidimpuan, Nurcahyo B Susetyo, menyatakan bahwa tujuan dari pusat…
Peluncuran Layanan Panggilan Darurat 112
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.