kompasreal

Pemkot Padangsidimpuan Meluncurkan Layanan Panggilan Darurat 112 untuk Respons Cepat dan Berkualitas

KompasReal.Com, Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan telah meluncurkan layanan panggilan darurat 112, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016. Layanan ini dapat diakses oleh masyarakat melalui seluruh operator seluler dan telepon rumah tanpa biaya.

Kadis Kominfo Padangsidimpuan, Nurcahyo B Susetyo, menyatakan bahwa tujuan dari pusat panggilan 112 ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, efisien, responsif, serta mendukung reformasi birokrasi.

Kadis Kominfo Padangsidimpuan Nurcahyo B Susetyo di Padangsidimpuan, Kamis 11 Juli 2024, mengatakan bahwa dasar pelaksanaan pusat panggilan 112 itu adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.

“Nomor darurat 112 ini dapat dihubungi melalui seluruh operator seluler maupun telepon rumah panggilan serta bebas biaya,”ujar Nurcahyo.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Toba 2025: Satlantas Polres Padang Lawas Atur Arus Lalu Lintas Padat Pagi di Sibuhuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *