Sumatera Utara  

KompasReal.com,MEDAN — Sumatera Utara resmi mulai menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan, menyusul diberlakukannya KUHP baru. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Sumut. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari penguatan konsep…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.