Daerah  

Utang Rp400 Juta Berujung Damai, Kasim Wijaya dan Fetty Limbayung Siregar Sepakat Tutup Konflik di Polres Padangsidimpuan

Redaksi

 


 


 kompasReal.com, Padangsidimpuan-Persoalan utang piutang senilai Rp400 juta antara Kasim Wijaya, pemilik Hotel Mega Permata, dan Fetty Limbayung Siregar akhirnya menemukan titik terang. Kedua pihak menandatangani kesepakatan damai di Polres Padangsidimpuan, Sabtu malam (8/11/2025), menutup bab panjang konflik yang sempat menjadi sorotan publik.

Dalam dokumen perjanjian yang ditandatangani, Kasim Wijaya menyatakan bersedia membayar sejumlah Rp400 juta kepada Fetty Limbayung Siregar sebagai pengganti pembelian sebidang tanah. Pembayaran akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2025 di Polres Padangsidimpuan.

Selain pembayaran, kedua pihak sepakat untuk mencabut seluruh laporan kepolisian dan tidak akan memperpanjang persoalan ini di kemudian hari. Kesepakatan ini dianggap sebagai langkah bijak untuk meredam konflik yang sempat memicu perhatian masyarakat luas.

Proses perdamaian difasilitasi oleh pihak Kodim 0212/TS, yang turun langsung sebagai penengah sekaligus menjaga stabilitas situasi. Penandatanganan kesepakatan juga disaksikan oleh Zulkifli Lubis, yang hadir sebagai saksi dari kedua belah pihak.

Sebelum tercapainya kesepakatan, konflik sempat memanas. Keluarga Fetty Limbayung awalnya mendatangi rumah Kasim Wijaya pada Sabtu siang dengan niat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, suasana berubah tegang dan Kasim justru melaporkan keluarga Fetty ke Polres Padangsidimpuan dengan tuduhan penyekapan.

Drama panjang yang sempat viral di media sosial ini akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai, menegaskan bahwa penyelesaian masalah melalui mediasi dan dialog masih menjadi jalan terbaik. Kedua pihak berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi publik terkait pentingnya penyelesaian sengketa secara hukum dan kekeluargaan.(KR03)