Wabup Tapsel: Pembangunan Berkeadilan Butuh Tata Ruang Tertata, Fokus KP RTRW Tapsel

KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) terus mematangkan langkah strategis dalam penataan ruang wilayah.

Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu, yang diwakili Wakil Bupati H. Jafar Syahbudin Ritonga, secara resmi membuka Konsultasi Publik (KP) ke-2 penyusunan revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Kamis (18/12/2025) di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tapsel.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa revisi RTRW adalah dokumen strategis yang akan berdampak luas pada berbagai sektor pembangunan, mulai dari permukiman, pertanian, hingga penyediaan infrastruktur dasar.

Karakteristik geografis Tapsel yang didominasi kawasan perbukitan dan lereng curam, menurutnya, membutuhkan pengaturan ruang yang tegas, terukur, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.

“Jika tidak diatur secara jelas dan tegas, kondisi geografis ini berpotensi meningkatkan risiko bencana seperti tanah longsor, sekaligus memperparah kerusakan lingkungan,” tegas Jafar Syahbudin.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyusunan RTRW harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tapsel, yang mengusung visi pembangunan berdaya saing dan berkeadilan.

“Pembangunan yang berdaya saing dan berkeadilan hanya dapat terwujud jika didukung struktur dan pola ruang yang tertata dengan baik, aman dari bencana, serta mampu melindungi sumber-sumber kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Melalui KP ke-2 ini, pemerintah juga menegaskan komitmen memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor. Wakil Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan dari perangkat daerah hingga kecamatan untuk memberikan masukan konstruktif, terutama terkait mitigasi bencana, pengendalian pemanfaatan ruang, dan penegasan batas serta fungsi kawasan.

“Masukan dari seluruh stakeholder akan menjadi unsur penting dalam penyempurnaan dokumen revisi RTRW,” tambahnya.

Ia juga menyoroti kondisi pascabencana yang berdampak pada perubahan rencana tata ruang. Beberapa kawasan seperti Desa Hapesong Baru dan Tandihat direncanakan sebagai lokasi relokasi pengungsi dan pengembangan permukiman baru, sehingga memerlukan penyesuaian dalam dokumen RTRW.

“Inilah momen terbaik bagi kita semua untuk memberikan masukan sebanyak-banyaknya, agar rencana tata ruang ke depan benar-benar menjawab kebutuhan daerah, khususnya akibat dampak bencana yang terjadi baru-baru ini,” tutup Wakil Bupati.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati, didampingi Kepala Bappeda, Kadis Lingkungan Hidup, perwakilan Kadis PUPR, camat, dan NGO. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan perwakilan camat se-Kabupaten Tapsel. (KR/r)

Exit mobile version