Daerah  

Warga Kecewa, PLN Padangsidimpuan Diduga Lakukan Pemutusan Listrik Tidak Sesuai Prosedur UU No. 30 Tahun 2009

Redaksi

KompasReal.comPadangsidimpuan – Polemik mencuat di Kota Padangsidimpuan setelah petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN diduga melakukan pemutusan sementara aliran listrik terhadap pelanggan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Kasus ini menimpa pelanggan dengan nomor 124000287663 atas nama Asmuri Tanjung, yang tinggal di Jalan Alboim Hutabarat, Gang Dame, Padangsidimpuan.

Menurut keterangan keluarga Asmuri, pemutusan dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi, padahal ketentuan undang-undang menyebutkan pemutusan hanya bisa dilakukan jika pelanggan menunggak lebih dari 30 hari.

Dalam aturan tersebut, PLN memang memiliki hak untuk melakukan pemutusan listrik. Namun wajib melalui tahapan peringatan dan pemberitahuan kepada konsumen.

Perlindungan hak konsumen juga telah ditegaskan melalui PERPPU Cipta Karya yang mengatur tentang kepastian layanan publik. Tindakan petugas P2TL ini pun dinilai telah merampas hak pelanggan.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian di kawasan Jalan Ex. Merdeka, Kelurahan Sadabuan, turut menyayangkan tindakan arogansi petugas PLN tersebut.

“Kami minta PLN transparan dan jangan sewenang-wenang. Listrik itu kebutuhan dasar, dan hak pelanggan dilindungi undang-undang,” ujar salah satu warga kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Masyarakat mendesak agar Direktur PLN Kota Padangsidimpuan segera memberikan klarifikasi resmi terkait insiden ini.

Mereka berharap pihak PLN dapat mengevaluasi kinerja petugas P2TL agar tidak lagi bertindak di luar aturan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal serupa dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan lebih luas di tengah masyarakat Padangsidimpuan. (KR08)