Padangsidimpuan,KompasReal.com, 04 September 2024 – Seorang warga Kota Padangsidimpuan berinisial AHL (62) diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (04/09/2024) malam. AHL diduga menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya di Gg. Idola Jl. KS. Tubun Kel. Bincar Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP. Jasama Sidabutar SH melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga menjelaskan, penangkapan AHL berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis ganja di Gg. Idola Jl. KS. Tubun Kel. Bincar Kec. Psp Utara Kota Padangsidimpuan,” ungkapnya dalam relies pers yang diterika Wartawan.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan AHL di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik putih berisi beberapa paket ganja yang diselipkan di dalam celana AHL.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan didampingi Kepala Lingkungan An. RIDWAN dan menemukan 1 (satu) ranting daun ganja di lantai 2 rumah,” tambah Kasi Humas Iptu K. Sinaga.