Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan seorang tersangka, INL (39), dan barang bukti sabu seberat 6,17 gram. Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/2/2025) pukul 14.30 WIB di Jalan Tonga, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
INL, seorang security di salah satu bank di Padangsidimpuan dan berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman Gang Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut. Penggeledahan terhadap INL menemukan barang bukti berupa dua plastik berisi sabu dengan berat bruto 6,17 gram yang disembunyikan di dalam bungkus mantel di bagasi sepeda motor Honda Scoopy hitam miliknya. Satu unit handphone Vivo warna silver juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Hasil interogasi mengungkapkan INL mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M melalui perantara A. INL mengaku telah memberikan uang muka sebesar Rp 2.000.000 kepada seseorang berinisial M, dengan janji akan memberikan sisanya Rp 1.500.000 setelah menerima sabu. Transaksi diduga berlangsung di Kampung Salak.
Upaya pengembangan kasus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba menuju rumah A dan M, yang diduga terlibat dalam transaksi ini, berhasil nihil. Kedua orang tersebut telah melarikan diri.