Rehab Gedung Ex Bappeda Tapsel di Padangsidimpuan Menuai Kritik: Pekerjaan Baru 9 Bulan Langsung Dirombak Lagi

Redaksi
Keterangan Foto: Gedung eks kantor Bappeda Tapanuli Selatan yang direhab pada tahun 2023 kembali direhab pada tahun 2024 dengan anggaran yang jauh lebih besar.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Rehabilitasi gedung kantor Ex Bappeda Tapanuli Selatan di Jalan Willem Iskandar, Padangsidimpuan, kembali menuai kritik. Pasalnya, gedung yang telah direhab pada tahun 2023 dengan anggaran puluhan juta rupiah hingga kini belum ditempati, dan kini kembali direhab pada tahun 2024 dengan anggaran yang jauh lebih besar.

Ahmat Hakim Lubis, pengamat pembangunan kota Padangsidimpuan, mengungkapkan keheranannya atas proyek rehabilitasi yang kembali dilakukan pada tahun 2024 dengan anggaran mencapai Rp.797 juta lebih.

“Saya heran melihat gedung kantor Ex Bappeda Tapsel itu sudah direhab kembali tahun 2024 dan menelan anggaran 797 juta lebih. Padahal bangunan itu belum di tempati,” ujar Ahmad Hakim Lubis saat ditemui di sebuah warung kopi di Jalan Serma lian kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (12/9/2024).

Hakim Lubis menyoroti bahwa pekerjaan rehab tahun 2023 yang baru berusia 9 bulan, ternyata dirombak ulang pada tahun 2024. Ini diduga menunjukkan adanya kejanggalan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek,” tegasnya.

Bahkan Hakim Lubis menyikapi seolah-olah pekerjaan tahun 2023 tidak maksimal, sehingga harus dirombak ulang dalam waktu singkat.

Menurut Ahmad Hakim, rehabilitasi yang dilakukan berulang kali tanpa diikuti dengan pemanfaatan gedung merupakan pemborosan uang negara. Ia mendesak pihak terkait, khususnya perencana kegiatan rehabilitasi, untuk memberikan klarifikasi terkait proyek ini.

Adapun beberapa aturan yang Diduga Dilangga antaralain : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 7 Tahun 2021: Terdapat dugaan pelanggaran terkait pencatatan sumber daya material dan peralatan konstruksi, yang mungkin berkontribusi pada perlu dirombaknya pekerjaan yang baru berumur 9 bulan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PER/M/2007: Kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara, yang menyebabkan pekerjaan tidak optimal dan perlu dirombak ulang.

Baca Juga :  Kapolres Padangsidimpuan Dorong TK Kemala Bhayangkari 13 Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Terakhir menanggapi hal ini, Hakim mendesak Penjabat (PJ) Walikota Padangsidimpuan untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Padangsidimpuan.

“Kita meminta PJ Walikota T. Tumanggor untuk turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek rehab gedung ini. Jangan sampai anggaran negara terbuang sia-sia akibat kesalahan dan kelalaian Dinas Pekerjaan Umum.” tutupnya